Sabtu, 21 Desember 2013

Shalat Sunnah Isyraq dan Keutamaannya

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ».
"Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala haji dan umrah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Sempurna..sempurna..sempurna…”."(HR. At Turmudzi no.589 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani).

Syaikh Mukhtar As Sinqithi memberikan penjelasan hadis ini, bahwa keutamaan ini hanya dapat diraih jika terpenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Shalat subuh secara berjamaah. Sehingga orang yang shalat subuh sendirian tidak termasuk. Mencakup       jamaah di masjid, jamaah di perjalanan, atau di rumah untuk yang udzur tidak pergi ke masjid.

2. Duduk berdzikir. Tidak termasuk duduk tertidur ataupun mengantuk. termasuk berdzikir adalah membaca Al-Qur'an, bershalawat, Istighfar, membaca buku-buku agama, juga amar ma'ruf nahi munkar.

3. Duduk di tempat shalatnya sampai terbit matahari. Ketidakbolehan meninggalkan tempat duduknya membuat perbuatan mengambil Al-Qur'an menghilangkan fadhilah ibadah ini. Karena keutamaan (untuk amalan ini) sangat besar, pahala haji dan umrah “sempurna..sempurna..sempurna” sedangkan maksud (duduk di tempat shalatnya di sini) adalah dalam rangka Ar Ribath (menjaga ikatan satu amal dengan amal yang lain), dan dalam riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian duduk di tempat shalatnya.” Kalimat ini menunjukkan bahwa dia tidak boleh meninggalkan tempat shalatnya. Dan sekali lagi, untuk mendapatkan fadlilah yang besar ini, orang harus memberikan banyak perhatian dan usaha yang keras, sehingga seorang hamba harus memaksakan dirinya untuk sebisa mungkin menyesuaikan amal ini sebagaimana teks hadis. Ada pendapat lain mengenai mengambil Al-Qur'an ataupun buku, yaitu mangambil Al-Qur'an termasuk halangan secara Syar'i jadi diperbolehkan (dibahas di bawah).

4. Shalat dua rakaatShalat ini dikenal dengan shalat isyraq. Shalat ini dikerjakan setelah terbitnya matahari setinggi tombak. (Syarh Zaadul Mustaqni’ oleh Syaikh Syinqithi 3:68)

Apakah harus duduk ditempat shalatnya?
Penjelasan Syaikh As Sinqithi di atas menunjukkan dengan tegas bahwa beliau mempersyaratkan harus duduk di tempat shalatnya dan tidak boleh geser atau berdiri sedikit pun. Beliau berdalil dengan tambahan riwayat: “…duduk di tempat shalatnya..” Namun sebenarnya ulama berselisih pendapat dalam memahami lafadz: “…duduk di tempat shalatnya…

Al Hafidz Ibn Rajab Al Hambali mengatakan, “Ada perbedaan dalam memahami lafadz ‘..tempat shalatnya..’. Apakah maksudnya itu tempat yang digunakan untuk shalat ataukah masjid yang digunakan untuk shalat?” kemudian Ibn Rajab membawakan hadis riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bangkit dari tempat shalat subuh sampai terbit matahari.
Setelah membawakan dalil ini, Ibn Rajab berkomentar, “…dan diketahui bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah duduk di tempat yang beliau gunakan untuk shalat. Karena setelah shalat (wajib), beliau berpaling dan menghadapkan wajahnya kepada para sahabat radhiallahu’anhum. (Fathul BariSyarh Shahih Al Bukhari, Ibn Rajab 5:28).
Mula Ali Al Qori mengatakan, “…kemudian duduk berdzikir… maksudnya adalah terus-menerus di tempatnya dan masjid (yang dia gunakan untuk shalat jamaah subuh). Hal ini tidaklah (menunjukkan) terlarangnya berdiri untuk melakukan thawaf, belajar, atau mengikuti majlis pengajian, selama masih di dalam masjid. Bahkan andaikan orang itu pulang ke rumahnya sambil terus berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, dia masih (mendapatkan fadhilah sebagaimana) dalam hadis ini.” (Mirqatul Mafatih, 4:57).
Keterangan Mula Ali Al Qori yang memasukkan orang yang pulang ke rumah selama berdzikir ke dalam hadis ini, bisa dianggap kurang tepat. Karena zhahir hadis secara tegas menunjukkan harus duduk berdzikir di dalam masjid. Sedangkan keterangan Ibn Rajab bolehnya berpindah tempat ketika berdzikir selama masih di dalam masjid lebih mendekati kebenaran. Mengingat tidak adanya persyaratan dalam hadis di atas yang menunjukkan tidak bolehnya bergeser dari tempat yang digunakan untuk shalat.
Akan tetapi, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga amal maka ada baiknya jika mengikuti pendapatnya Syaikh As Sinqithy dengan tidak bergeser dari tempat shalatnya. 
Begitulah keutamaan Shalat sunnah yang memiliki prosedur ini, dengan keutamaan menjadikan pahala seperti orang yang naik haji dan umrah sebanyak 3 kali secara sempurna. Alhamdulillah.
Wallahu A'lam.
Semoga Bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar